Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Administrator 23 April 2022 Dibaca 536 Kali
Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Berpedoman pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Hal ini bertujuan untuk menetapan dan penegasan batas Desa Dajan Peken sehingga menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Dajan Peken yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Acara ini telah berkoordinasi dengan Desa penyanding yakni sisi Utara Desa Denbatas, sisi Selatan Desa Delod Peken dan sisi Barat Desa Dauh Peken, selain berkoordinasi dengan Kepala Desa, Tokoh Adat setempat, juga mencari bukti secara adat, atau batas-batas alam yang jelas sehingga kegiatan ini dapat memberikan dampak dan manfaat yang baik dikemudian hari. Setelah koordinasi menemukan kesepakatan TIM Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa Dajan Peken melakukan monitoring dan pengukuran bersama yang terdiri dari Perbekel, Babinsa, Bhabinkamtibmas, unsur Perangkat dan Staf Desa, Kelian Adat, Tokoh Masyarakat serta Desa Penyanding.

Hal ini juga merupakan wujud nyata Pemerintah Desa Dajan Peken dalam mendukung SDGs Desa demi terwujudnya Desa Dajan Peken yang BERSAHAJA (Bersih, Aman, Harmonis dan Sejahtera).

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

418.1% Realisasi

APBDes 2025 Pelaksanaan

Rp 5.775.856.326,62 Rp 24.146.427.470,31
Pendapatan 102.02%
Realisasi: Rp 2.522.912.500,00 Anggaran: Rp 2.472.925.792,00
Belanja 734.39%
Realisasi: Rp 21.208.512.599,00 Anggaran: Rp 2.887.928.163,31
Pembiayaan 100%
Realisasi: Rp 415.002.371,31 Anggaran: Rp 415.002.371,31
102% Realisasi

APBDes 2025 Pendapatan

Rp 2.472.925.792,00 Rp 2.522.912.500,00
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 18324.72%
Realisasi: Rp 41.192.500,00 Anggaran: Rp 224.792,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 1.206.666.000,00 Anggaran: Rp 1.206.666.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 103.25%
Realisasi: Rp 286.746.000,00 Anggaran: Rp 277.727.000,00
Alokasi Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 718.159.000,00 Anggaran: Rp 718.159.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 100%
Realisasi: Rp 113.000.000,00 Anggaran: Rp 113.000.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 100%
Realisasi: Rp 131.400.000,00 Anggaran: Rp 131.400.000,00
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga 100%
Realisasi: Rp 18.749.000,00 Anggaran: Rp 18.749.000,00
Bunga Bank 100%
Realisasi: Rp 7.000.000,00 Anggaran: Rp 7.000.000,00
734.4% Realisasi

APBDes 2025 Pembelanjaan

Rp 2.887.928.163,31 Rp 21.208.512.599,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 90.11%
Realisasi: Rp 1.169.072.599,00 Anggaran: Rp 1.297.357.316,31
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 77.91%
Realisasi: Rp 648.217.250,00 Anggaran: Rp 831.970.500,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 92.73%
Realisasi: Rp 151.095.000,00 Anggaran: Rp 162.942.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 41.94%
Realisasi: Rp 160.127.750,00 Anggaran: Rp 381.770.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 8920.54%
Realisasi: Rp 19.080.000.000,00 Anggaran: Rp 213.888.347,00