Musyawarah Desa Dajan Peken. Kamis, 30 Juni 2020.
Acara yang berlangsung di kantor Desa Dajan Peken pada pukul 10.00 Wita sampai dengan selesai. Acara Musyawarah Desa dibuka oleh Bapak Camat Tabanan yang dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Sekcam Tabanan.
Musyawarah yang diagendakan oleh BPD Dajan Peken, dihadiri oleh Perbekel dan Perangkat serta Staf Desa Dajan Peken, LPM, Ketua TP PKK, Karang Taruna Eka Genta Dharma Bhakti, Puskesmas Tabanan III , Bidan Desa, Perwakilan Posyandu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Dajan Peken, TPK, Tokoh Adat serta elemen masyarakat lainnya.
Agenda musyawarah yakni tentang Penetapan Peta Jalan SDGS Desa guna menentukan arah kebijakan pembangunan Desa sampai tahun 2030, dilanjutkan dengan Penetapan Perubahan dan Penyelarasan RPJMDes Dajan Peken Tahun 2020-2025, dan agenda terakhir Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023.
Musyawarah Desa adalah forum komunikasi yang membawa desa kearah yang lebih baik guna menentukan arah kebijakan desa dalam proses perencanaan Pemerintah Desa. Selaku pimpinan musyawarah Ketua BPD Dajan Peken Bapak I Wayan Wiguna Negara, menyampaiakan beberapa pandangan umum yakni tentang penyelarana program desa dengan SDGS Desa serta aturan dan regulasi yang berlaku agar nantinya program yang dibuat menyentuh langsung masyarakat Desa Dajan Peken. Perbekel Desa Dajan Peken I Nyoman Sukanada dalam pemaparan materinya menyampaikan beberapa hal penting dalam proses perencanaan pemerintah desa baik aspek aturan dan regulasi, aspek pendanaan, aspek sosial budaya, serta aspek pendukung lainnya agar program desa tepat sasaran sesuai dengan data riel dilapangan.
Kunjungi Website Desa Dajan Peken