You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Dajan Peken
Logo Desa Dajan Peken
Desa Dajan Peken

Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

Pemerintah Desa

Administrator 02 Januari 2023 Dibaca 922 Kali

Dengan telah ditetapkanya Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomer 18 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, telah di tindak lanjuti dewngan penetapan organisasi di tingkat desa melalui penetapan Peraturan Desa  : Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan.

Adapun Susunan Perangkat & Staff Desa Dajan Peken Kecamatan Tabanan sebagai berikut :

 

diagram 

 

DAFTAR NAMA PERBEKEL DAN PERANGKAT DESA

NO NAMA JABATAN PEND. Tahun Pengangkatan/SK
1 I NYOMAN SUKANADA, SE PERBEKEL S-1 180/2008/03/HK&HAM/2019
2 I MADE RUSDIAWAN SEKDES SLTA 13 TAHUN 2017
3 I MADE ADI WASITA, SH KASI PEMERINTAHAN S1 13 TAHUN 2017
4 I KETUT SUKANADI KASI KESEJAHTERAAN SLTA 13 TAHUN 2017
5 GST AYU NYM SUJINAH A, A.Md. Ak KASI PELAYANAN D3 13 TAHUN 2017
6 NI WAYAN WHINA ANJANI, S.Pd KAUR KEU./BENDAHARA S1 01 TAHUN 2019
7 NI PUTU NOPIKASARI, A.Md KAUR TATA USAHA DAN UMUM D3 01 TAHUN 2019
8 I GEDE KOMANG SUTA ARNAYA STAF DESA SLTA 07 TAHUN 2022
9 I MADE ADI SUTRISNA, S.Pd STAF DESA S1 08 TAHUN 2022
10 I GDE KETUT UDIANA KAUR PERENCANAAN SLTA 13 TAHUN 2017
11 I GUSTI AGUNG  PUTU SETIAWAN,S.Sos KAWIL KAMASAN S1 13 TAHUN 2017
12 I KETUT AGUS SUTEJA,T.G KAWIL MALKANGIN D2 13 TAHUN 2017
13 I KADEK BUDIARTA KAWIL PASEKAN SLTA 13 TAHUN 2017
14 I GDE SUKADANA,ST. KAWIL LEBAH S1 13 TAHUN 2017
15 PANDE MADE JULIANA KAWIL PASEKAN BALERAN SLTA 13 TAHUN 2017
16 KETUT ARIKA SUGIATI KAWIL PANDE S1 48 TAHUN 2025
17 I GUSTI MADE BUDIARTA KAWIL DANGIN CARIK SMA 54 TAHUN 2022
18 I GEDE KOMANG ADI SUARNATA KAWIL JAMBE BALERAN SLTA 11 TAHUN 2019

Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016. Secara umum tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan:

  • Perbekel berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Perbekel bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, menyelenggarakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan.
  • Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa dan bertugas membantu Perbekel  dalam bidang administrasi pemerintahan
  • Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas untuk membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata usaha naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi dan penataan administrasi perangkat Desa penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi perjalanan dinas dan pelayanan umum
  • Kepala Urusan Keuangan  memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi  penghasilan perbekel, Perangkat Desa, BPD  dan Lembaga Pemerintahan desa lainnya.
  • Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengorganisasikan urusan perencanaan seperti menyususn rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventaris data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Kepala Seksi Pembangunan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dan kepala seksi bertugas membantu Perbekel sebagai  pelaksana tugas operasional
  • Kepala Seksi Pemerintahan berfungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertahanan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan Pengelolaan Profil Desa.
  • Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosial serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
  • Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
  • Kepala kewilayahan berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Perbekel dalam pelaksanaan tugas wilayahnya. Kepala wilayah mempunyai fungsi ;
    1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah.
    2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
    3. Melaksakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya
    4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.522.912.500,00 Rp 2.472.925.792,00
102.02%
Belanja
Rp 21.208.512.599,00 Rp 2.887.928.163,31
734.39%
Pembiayaan
Rp 415.002.371,31 Rp 415.002.371,31
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 41.192.500,00 Rp 224.792,00
18324.72%
Dana Desa
Rp 1.206.666.000,00 Rp 1.206.666.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 286.746.000,00 Rp 277.727.000,00
103.25%
Alokasi Dana Desa
Rp 718.159.000,00 Rp 718.159.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 113.000.000,00 Rp 113.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 131.400.000,00 Rp 131.400.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
Rp 18.749.000,00 Rp 18.749.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 7.000.000,00 Rp 7.000.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.169.072.599,00 Rp 1.297.357.316,31
90.11%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 648.217.250,00 Rp 831.970.500,00
77.91%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 151.095.000,00 Rp 162.942.000,00
92.73%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 160.127.750,00 Rp 381.770.000,00
41.94%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 19.080.000.000,00 Rp 213.888.347,00
8920.54%