You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Dajan Peken
Logo Desa Dajan Peken
Desa Dajan Peken

Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

Audit Pemerintah Desa Dajan Peken

Administrator 21 Februari 2023 Dibaca 435 Kali
Audit Pemerintah Desa Dajan Peken

Pemeriksaan Kinerja dan Administrasi Pemerintah Desa Dajan Peken oleh Inspektorat Kab.Tabanan. Kegiatan ini tiada lain memberikan pengawasan dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Maksud pengawasan dan pemeriksaan itu dalam rumusan yang sederhana untuk memahami dan menemukan apa yang salah demi perbaikan di masa mendatang. Hal itu sebetulnya sudah menjadi hal yang lumrah dan harus dilaksanakan oleh semua pihak baik yang mengawasi maupun pihak yang diawasi termasuk masyarakat awam. Sedangkan tujuan pengawasan itu adalah untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan Pengelolaan Keuangan berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Pengelolaan Keuangan ini diatur dengan Permendagri 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.522.912.500,00 Rp 2.472.925.792,00
102.02%
Belanja
Rp 21.208.512.599,00 Rp 2.887.928.163,31
734.39%
Pembiayaan
Rp 415.002.371,31 Rp 415.002.371,31
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 41.192.500,00 Rp 224.792,00
18324.72%
Dana Desa
Rp 1.206.666.000,00 Rp 1.206.666.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 286.746.000,00 Rp 277.727.000,00
103.25%
Alokasi Dana Desa
Rp 718.159.000,00 Rp 718.159.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 113.000.000,00 Rp 113.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 131.400.000,00 Rp 131.400.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
Rp 18.749.000,00 Rp 18.749.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 7.000.000,00 Rp 7.000.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.169.072.599,00 Rp 1.297.357.316,31
90.11%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 648.217.250,00 Rp 831.970.500,00
77.91%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 151.095.000,00 Rp 162.942.000,00
92.73%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 160.127.750,00 Rp 381.770.000,00
41.94%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 19.080.000.000,00 Rp 213.888.347,00
8920.54%