Hari ini (9/12) Perbekel Desa Dajan Peken menerima anugrah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bali Tahun 2025. Kegiatan digagas oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.
Turut hadir Gubernur Bali diwakili Staf Ahli bidang Hukum, Politi dan Pemerintahan, DPRD Provinsi Bali, Komisioner KI Bali serta undangan lainnya.
Pada tahun 2024 Desa Dajan Peken telah meraih predikat Informatif dan Tahun 2025 menerima penghargaan Apresisi Desa Transparan dari 11 Desa se-Bali sebagai implementasi keterbukaan informasi terbaik di tingkat desa.
Perbekel Desa Dajan Peken menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh elemen yang terlibat dalam capaian ini, tentunya dukungan masyarakat Desa Dajan Peken menjadi hal yang paling penting dalam hal ini.